Surat keterangan BPKB di leasing merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak leasing atau bank sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang dijaminkan kepada pihak leasing atau bank tersebut. Dokumen ini biasanya berisi informasi mengenai nama pemilik kendaraan, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, tahun pembuatan kendaraan, serta
Fungsi dari BPKB bukan hanya sebagai tanda pengenal kendaraan motor dan mobil saja, tetapi Anda juga membutuhkan BPKB ketika hendak membayar pajak 5 tahunan dan mengganti plat nomor.Selain itu, BPKB juga berfungsi untuk meningkatkan nilai jual kendaraan, bahkan beberapa kendaraan tidak akan laku jika dijual tanpa BPKB.rnrnBagaimana jika BPKB hilang? Terkait hal tersebut, Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully mengatakan, bahwa biaya untuk pembuatan duplikat BPKB sesuai dengan aturan pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ). "Untuk biaya PNBP Rp 225.000 ribu untuk motor, dan PNBP mobil Rp 375.000," kata AKBP Rully. Dijelaskan olah Rully, biaya tersebut