Hukummengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu : Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya; Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik; Benda tidak berwujud, seperti
Pembaharuanterhadap undang-undang tidak hanya sebatas itu saja, perkembangan yang terjadi membuat Indonesia harus melakukan pembaharuan kembali terhadap undang-undang yang lama dan menjadi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak Cipta merupakan bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), Hak Cipta mencakup seni
Secaragaris besar, Hak Kekayaan Intelektual / HAKI adalah sebuah hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual, khususnya secara ekonomis. saat negara tak memberlakukan perlindungan seperti HAKI / Hak Kekayaan Intelektual, maka karya atau merek rentan dicuri atau dijiplak dari pencipta sesungguhnya. Hal ini akan berbuntut panjang
Contohbenda immateril atau benda tidak berwujud yang berupa hak yaitu berupa hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak kekayaan intelektual, dsb. Hak milik immateril termasuk ke dalam hak-hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Jika disederhanakan dalam bentuk skema, uraian di atas dapat digambarkan sebagai berikut :
hakperorangan, ialah A mempunyai hak pinjam pakai (Pasal 1740 BW) atas rumah milik B. Kemudian B menjual rumah tersebut kepada C, hak yang dimiliki oleh A adalah hak perseorangan sehingga A tidak bisa mempertahankan haknya. Hak perseorangan berhenti sejak dijualnya rumah itu kepada C. Ketiga, Hak kebendaan berlaku asas prioritas,
n9TuMz. 3bljnf6cn2.pages.dev/2353bljnf6cn2.pages.dev/2093bljnf6cn2.pages.dev/3723bljnf6cn2.pages.dev/853bljnf6cn2.pages.dev/3243bljnf6cn2.pages.dev/813bljnf6cn2.pages.dev/1563bljnf6cn2.pages.dev/3793bljnf6cn2.pages.dev/160
kekayaan tidak berwujud secara nyata seperti hak paten